in

DPRD dan Pemkab Sukoharjo Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

 

HALO SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo, menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/07/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Hadir saat itu dan anggota DPRD, Bupati Sukoharjo, Forkopimda, Sekretaris dan Asisten Sekretaris Daerah, perangkat daerah, serta pimpinan BUMD.

Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukoharjo oleh Sekretaris DPRD Basuki Budi Santoso.

Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disetujui untuk ditandatangani menjadi Perda.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda tersebut.

“Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 233.237.051.521,00 akan dibahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya, seperti dirilis sukoharjokab.go.id.

Hal ini sesuai dengan Bab VIII huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan rancangan Perda yang telah disetujui disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan​​.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, termasuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa/kelurahan, serta penambahan anggaran untuk beberapa kegiatan strategis di berbagai OPD.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan dan akuntabel, mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah. (HS-08)

Jabat Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi : Kami Butuh Dukungan

Michael Josua, Perwira Remaja Polri Pertama dan Satu-satunya Penganut Konghucu yang dilantik Presiden Jokowi