in

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Dampak Putusan MK Terkait Pemilu

Ilustrasi Pemilu

 

HALO SEMARANG – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, berdampak dampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025), Puan Maharani menekankan bahwa keputusan ini masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan DPR.

Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini DPR mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak pemerintah mengenai keputusan MK tersebut.

“Belum ada keputusan final dari DPR terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama, termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut,” kata Puan, seperti dirilis dpr.go.id.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa perubahan tersebut, menyangkut pemilihan Kepala Daerah dan anggota DPRD yang kini terpisah pelaksanaannya dari Pemilu Nasional.

Menurutnya, meskipun Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, keputusan MK tersebut perlu dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik.

“Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini,” kata Puan.

Puan juga menegaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR melalui fraksi-fraksi partai politik akan mengambil sikap bersama yang mencerminkan suara partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini.

“Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik,” kata dia.

Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada), kontradiktif dengan Putusan MK sebelumnya pada tahun 2019.

Komisi II DPR RI pun menekankan tiga poin penting dalam mencermati implikasi dari putusan tersebut.

“Putusan MK kali ini terasa kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya, terutama Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. Tapi sekarang, MK justru menetapkan sendiri satu model, yaitu pemilu pusat dan pemilu lokal yang dipisahkan,” ungkap Rifqi, di Jakarta, Selasa (1/6/2025)

Ia menilai langkah MK tersebut berpotensi menurunkan derajat kewenangannya dari yang semestinya hanya menguji konstitusionalitas norma, menjadi pembentuk norma baru dalam sistem kepemiluan nasional.

Padahal, menurutnya, implementasi dari model keserentakan sudah dijalankan pada Pemilu 2024.

“Pemilu 2029 masih jauh dan revisi UU Pemilu belum dilakukan. Tapi MK justru menetapkan model pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini bukan lagi open legal policy yang diberikan kepada DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Rifqi juga menyoroti pentingnya menelaah lebih lanjut dasar pembentukan norma dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara eksplisit melalui pemilihan umum.

Ia menegaskan bahwa prinsip original intent dan tafsir konstitusi mesti menjadi pijakan utama dalam mengkaji lebih dalam putusan MK.

“Kami ingin tahu kenapa pembentuk UUD memilih istilah ‘dipilih secara demokratis’ ketimbang ‘melalui pemilu’. Lalu, dalam putusan terbarunya MK justru menilai bahwa Pilkada harus dilakukan langsung dan disandingkan dengan pemilihan anggota DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana,” terang legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Rifqi juga mengingatkan potensi pelanggaran konstitusi apabila Pemilu Daerah baru digelar pada 2031, sementara Pemilu Nasional dilaksanakan pada 2029.

Artinya, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD bisa diperpanjang melebihi lima tahun, yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

“Jika pemilu lokal dilaksanakan pada 2031, maka muncul pertanyaan besar: apa dasar hukum memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Padahal konstitusi menyatakan pemilu dilakukan lima tahun sekali,” kata dia. (HS-08)

Sesalkan Perusakan Rumah Doa Umat Kristen, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus untuk Perkuat Kerukunan

Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur