HALO PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mengajak para juru parkir liar, untuk mendaftarkan diri ke Dishub, agar memperoleh lisensi sebagai juru parkir resmi.
Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan ajakan itu disampaikan Dishub Kota Pekalongan, dalam rangka menertibkan perparkiran di Kota Pekalongan.
Upaya membina juru parkir ini, sekaligus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan dari sektor parkir.
“Saat ini Dishub Kota Pekalongan terus menggencarkan sosialisasi kepada para juru parkir liar, agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Dengan cara seperti itu,maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dishub serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata dia, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Soesilo menyebutkan, target PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar. Namun begitu hingga September, baru tercapai Rp 820 juta.
“Kami upayakan dan giatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan sebagainya,” kata dia.
Pihaknya berusaha agar para juru parkir liar itu pun bisa bergabung, sehingga perolehan dari sektor retribusi lebih optimal.
“Kami mencoba untuk merangkul para jukir liar ini untuk bisa melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian kerja sama serta sarana dan prasana pendukungnya seperti rompi jukir resmi,” tandasnya.
Untuk diketahui, masih banyaknya parkir liar di Kota Pekalongan membuat Dishub setempat mengintensifkan adanya pendekatan kepada para juru parkir liar.
Parkir liar merupakan praktik pengelolaan parkir yang dilakukan para juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Perhubungan setempat.
Di mana, biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir kepada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya yang sudah ditentukan dalam aturan dan biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan. (HS-08)