HALO SEMARANG – Inovasi dalam menangani persoalan sampah di Kota Semarang sampai saat ini terus dilakukan oleh Pemkot Semarang. Saat ini penanganan sampah itu sendiri menggunakan dua sistem, sistem pengumpulan sampai pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Muthohar mengatakan, pengumpulan sampah saat ini sudah memakai sistem online. Di mana pengumpulan tersebut juga melibatkan semua stakeholder melalui aplikasi Sistem Lapor Sampah (Silampah).
“DLH Kota Semarang mulai menerapkan pelayanan perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara online bagi penyelenggara usaha. Pelayanan secara online ini merupakan implementasi PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan. Perizinan UKL-UPL ini terintegrasi secara elektronik yang mana telah diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Nanti pelaku usaha tidak perlu ke kantor DLH untuk izin UPL-UKL. Mereka hanya mengisi secara online,” kata Muthohar usai sosialisasi pelayanan perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara online, Senin (8/4/2019).
Lebih lanjut, Muthohar mengatakan, aplikasi pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses informasi seputar izin lingkungan, meliputi jenis dokumen lingkungan hidup, persyaratan, dan mekanisme.
Layanan online ini juga menyediakan fasilitas konsultasi dengan forum interaksi langsung dengan petugas DLH. “Nanti dalam sistem disediakan format formulir UKL-UPL untuk beberapa jenis usaha seperti industri, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, dan lainnya,” terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang telah melakukan registrasi dapat langsung mengajukan permohonan izin hanya dengan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya sama seperti persyaratan saat sebelum diberlakukan perizinan online.
“Adaya sistem ini semoga masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan rekomendasi atau izin lingkungan,” katanya.
Ketua Panitia Sosialisasi Perizinan Online UKL-UPL Online, Glory Nasarani menuturkan, cara pengajuan izin online ini melalui website DLH. Untuk mengajukan izin, masyarakat harus mengajukan permohonan izin kepada Wali Kota melalui kepala instansi lingkungan hidup. Lalu, mereka harus mempersiapkan persyaratan di antaranya surat kesanggupan mengelola lingkungan, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan lainnya.Jika persyaratan telah lengkap, masyarakat mengunggah seluruh persyaratan di website DLH.
“Jika substansi sesuai kriteria maka kami akan terbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL maupun izin lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, DLH juga menyediakan layanan pengaduan soal sampah. Adapun sistem kerja dari aplikasi tersebut, yaitu masyarakat yang mengetahui tumpukan sampah tinggal memotret lalu mengirimkan ke aplikasi tersebut. Petugas penjaga server aplikasi kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Satgas DLH.
Selain itu setiap dalam laporannya, masyarakat juga harus menyertakan lokasi dari tumpukan sampah tersebut.
Aplikasi tersebut saat ini masih sebatas tersosialisasikan hingga ke jenjang kelurahan saja. Masih ada stakeholder lain yang masih belum diberikan sosialisasi terkait aplikasi tersebut.
Pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi lebih meluas lagi. Di antaranya kepada perusahaan-perusahaan di Kota Semarang. Baik itu rumah makan, perhotelan, restoran, sosialisasi akan gencar dilakukan.(HS)