HALO JEPARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hwa Seung Indonesia (HWI), dalam pengelolaan limbah industri perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan pengelolaan limbah, yang disampaikan warga secara daring.
Rini Patmini menyatakan timnya telah melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan berlangsung Kamis, 9 Oktober 2025 di pabrik PT HWI, di Jalan Krasak, Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki kerja sama resmi dalam pengelolaan limbah.
PT HWI bekerja sama dengan PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera.
Perjanjian tersebut tercatat dengan nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024.
Pihaknya mendapati, perusahaan juga telah melapor melalui sistem manifes elektronik atau festronik milik Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Pelaporan dilakukan secara berkala dan aktif melalui laman resmi.
“Manajemen perusahaan juga telah aktif melaporkan festronik pengangkutan limbah B3 melalui simpel.menlh.go.id,” ujarnya.
Di samping itu, perusahaan tersebut juga menggandeng CV Ningrum Aulia Jaya dalam pengelolaan limbah non-B3.
Kerja sama itu tercatat dalam perjanjian nomor 05/HWI-NAJ/PKS/NONB3/II/2025. “Jenis limbah yang ditangani meliputi tekstil, synthetic, kulit, sisa kemasan, palet kayu, busa, rubber, dan limbah domestik,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Selain di pabrik, tim DLH juga melakukan pengecekan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, Bandengan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan limbah sisa produksi dari PT HWI di lokasi tersebut.
TPA Bandengan hanya menerima jenis sampah residu dan limbah domestik yang masih dapat diolah.
Menurut Rini, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan resmi kepada KLH/BPLH.
Laporan tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Kabupaten Jepara. (HS-08)


