in

Ditutup Lagi, Satpol PP Bongkar Kembali Cor Penutup Drainase Komplek IB Imam Bonjol

Pembongkaran penutup cor saluran air di komplek IB, Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa (13/12/2022).

HALO SEMARANG – Penutup cor saluran air yang berada di dalam Komplek IB atau lokasi Pujasera Jalan Imam Bonjol Semarang, kembali dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa (13/12/2022). Pembongkaran penutup saluran dengan mengerahkan satu unit alat berat dan sejumlah truk Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta sebanyak puluhan anggota Satpol PP.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, bahwa pembongkaran penutup saluran ini dilakukan karena pemilik lahan di Komplek IB tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 5 Tahun 2017 terutama di Pasal 6 tentang Tertib Saluran. Pemilik lahan jelas-jelas menutup saluran air milik Pemkot Semarang yang berada di samping lahan usaha miliknya dengan menggunakan cor-coran beton.

“Apalagi penutupan saluran tersebut selain melanggar Perda juga tidak ada perizinan ke Pemerintah terlebih dahulu untuk menutupnya, sehingga Pemkot kesulitan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran air tersebut. Sebelumnya, kami juga pernah membongkar penutup saluran drainase di sini pada tahun 2019 lalu, dan sekarang ini ditutup lagi. Pembongkaran ini juga karena ada laporan dari warga Pindrikan Kidul, bahwa adanya pelanggaran yaitu tindakan penutupan saluran air milik Pemkot Semarang,” terangnya, saat ditemui di lokasi pembongkaran penutup saluran, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan dia, adanya penutupan saluran air ini otomatis membuat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kesulitan untuk membersihkan saluran air tersebut. Padahal, saluran air ini dibuat agar berfungsi untuk mengatasi genangan air banjir saat hujan di wilayah sekitarnya.

“Karena drainase sebagian besar berada di tengah jalan, jadi kalau ditutup cor semua sehingga tidak ada akses untuk membersihkan. Seharusnya penutupan saluran harus izin ke Pemkot Semarang terlebih dulu,” paparnya.

Ditambahkan dia, penutup saluran air yang dibongkar sepanjang 50 meter dengan lebar satu meter.

“Selanjutnya, kami membuat rekomendasi kepada pemilik lahan untuk menutup saluran jika sudah ada izin dari Pemkot Semarang. Sebelum ada izin, tidak ada penutupan saluran tersebut. Untuk sanksi kami berikan bersifat administratif, dengan sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada pemilik lahan karena telah melakukan pelanggaran Perda,” ungkapnya. (HS-06)

Antisipasi Dampak Inflasi, Pupuk Cair Organik Disalurkan kepada Para Petani di Kendal

Jumlah Silpa APBD Tahun Ini Tidak Lebih dari Rp 300 Miliar, Dewan: Sejumlah Program Pembangunan Terserap