HALO PATI – Personel Polsek Margorejo, Polres Pati menyelamatkan AW (32) warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, ke kantor polisi untuk menghindari amuk massa.
Kemarahan warga nyaris meluap, setelah mengetahui bahwa AW ketahuan mencuri sepeda motor Jumat (07/06/2024).
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang ditangkap warga karena kepergok mencuri sepeda motor.
Lokasinya ada di pinggir jalan area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
“Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut mencegah aksi main hakim sendiri,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Pria yang ditangkap berinisial AW (32) warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Pria tersebut hendak membawa kabur sepeda motor Honda Astrea hitam bernomor K-5467-HH, milik Sumito (57) warga Desa Sokokulon RT 01 RW 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan berdasarkan penuturan saksi-saksi, sebelum kejadian sepeda motor tersebut sedang diparkir di pinggir Jalan Desa, di area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo, dengan kunci masih menggantung.
“Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur,” ungkap Kapolsek.
Kemudian ada warga yang melihat berteriak ada maling, hingga pelaku kemudian kabur, Pemilik motor bersama warga kemudian lari mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
”Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana,” kata dia. (HS-08)