in

Diskumperindag Kabupaten Semarang Segel Puluhan Lapak Penunggak Retribusi Pasar

 

HALO SEMARANG – Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, menyegel puluhan lapak, berupa kios dan los di tiga pasar tradisional, Jumat (28/7/2023).

Penyegelan itu merupakan bentuk peringatan tegas, karena para pedagang yang mendapat hak menempati kios atau los tersebut membandel menunggak retribusi.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto yang memimpin langsung penyegelan bersama Satpol PP, berkeliling pasar dan memastikan stiker segel tertempel di kios dan los bermasalah itu.

Dia menegaskan tindakan tegas terpaksa diambil, setelah dilayangkan dua kali surat peringatan.

“Tindakan ini penting karena retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Para pedagang yang memiliki hak menempati kios atau los, diberi waktu satu bulan sejak pemasangan stiker segel untuk melunasi tunggakan retribusi.

Jika mereka tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka hak mereka akan dicabut dan setelah itu kios atau los akan dilelang secara terbuka.

Heru juga mengeluarkan larangan jual beli ataupun kontrak kios dan los ke pihak ketiga.

Pemasangan stiker segel dilakukan oleh personel Satpol PP. Para pemilik kios dan los terlihat pasrah dan mengakui memang belum membayar retribusi.

Kepala Bidang Pasar dan PKL, Edhy Purwanta yang juga mengikuti penyegelan, menjelaskan ada 38 kios dan 119 los di pasar Babadan yang disegel.

Adapun di Pasar Karangjati, sebanyak lima kios. Selain itu ada 20 kios dan 72 los di Pasar Bandungan Baru yang disegel.

Pada tahap selanjutnya, penertiban juga akan dilakukan di sepuluh pasar tradisional, di bawah pengawasan Diskumperindag.

Diantaranya Pasar Bandarjo Ungaran, Pasar Projo Ambarawa, Sumowono, Pringapus, Jimbaran, Warung Lanang Ambarawa, Kebondowo, Bringin, Tengaran dan Wates.

Sampai pertengahan Juli 2023, realisasi retribusi kios pasar sebesar Rp1,647 miliar atau 52,88 persen dari target 56 persen.

Sedangkan pendapatan retribusi los pasar sebesar Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen.

“Sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi,” terangnya.(HS-08)

Bawaslu Dorong Para Kades Jaga Netralitas di Pemilu 2024

KONI Purbalingga Targetkan 12 Emas di Porprov Jateng