HALO SEMARANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menegaskan pihaknya tidak akan mengelurkan Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi memenuhi program Makan Bergizi Gratis (MBG), jika salah satu syarat belum dipenuhi. Salah satu dari tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh dapur SPPG,p sudah harus memiliki sertifikat sebanyak 50 persen sebagai penjamah makanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh. Abdul Hakam mengatakan, bahwa dalam setiap dapur SPPG ada 50 juru masak, yang 25 orang harus memiliki sertifikat penjamah makanan dari puskesmas setempat. Lalu lolos pemeriksaan laboratorium, terkait kesehatan makanan atau kelayakan sumber air dan sanitasi.
“Jika satu syarat tidak memenuhi SLHS tidak akan keluar. Belum terbit kalau ada kasus memang sesuatu ibarat belum terpenuhi, kita sebetulnya evaluasi program MBG, melalui kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan screening kesehatan, kesehatan jiwa, DB, dan penyuluhan kesehatan bersama ahli gizi, maupun profesi,” ujarnya, saat ditemui awak media, Selasa (21/10/2025).
Penerapan SLHS ini ditetapkan oleh pemerintah setelah kasus keracunan MBG pada siswa terjadi di sejumlah daerah, untuk memastikan standar mutu baku dan kesehatan higienis serta sanitasi. Termasuk pemeriksaan sterilisasi alat masak dan alur limbah dalam pengelolaan dapur MBG. (HS-06)


