HALO KENDAL – Seorang pengedar ganja berinisial AW (23) diamankan Satresnarkoba Polres Kendal di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo, Senin (11/7pp) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, bermula dari informasi masyarakat setempat soal adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04 RW 03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo. Petugas berhasil mengamankan tersangka, Senin (11/12/2022).
Kasat Resnarkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus susu ibu hamil.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal, langsung mengamankan tersangka AW,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02 RW 03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo.
Petugas menemukan tas warna silver merk buffers di dalamnya ada dua bungkus plastik klip dan di atas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier Cap Kucing.
“Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.
Dari tangan tersangka AW, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing, alat gram berikut satu unit handphone.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kebdal guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Agus Riyanto.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (HS-06)