in

Diizinkan Beroperasi, Ini Pedoman New Normal untuk Mal dan Pertokoan

Aparat gabungan bersama relawan dan warga, membersihkan material longsor di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. (Foto : Purbalinggakab.go.id)
Foto ilustrasi mal di Kota Semarang. (Foto dokumen Instagram).

 

HALO SEMARANG – Pemerintah sedang mempersiapkan skema tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat untuk bisa beradaptasi dan berdamai dengan virus corona.

Maka untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan 27 Mei 2020.

Dalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kepmen yang diterbitkan Mendagri itu juga memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.

Peraturan tersebut merinci untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut.

Pusat perbelanjaan juga harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

Dalam kepemen itu tertulis, pengelola mal harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria. Hal tersebut bertujuan untuk untuk mengurangi kontak langsung.

Tidak hanya itu, semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi dari pemerintah daerah wajib untuk menyerahkan ‘Rencana Pengelolaan Normal Baru’ kepada unit Pemerintah Daerah.

Nantinya pihak pemda akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan atau protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

Selanjutnya pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing setiap gerai, dan toko.(HS)

Welberlieskott de Halim, Pemain Muda Keturunan Indonesia yang Bakatnya Bersinar di Brasil

Peringati HUT ke-12, Satria Jateng Bantu Ratusan Paket Sembako untuk Warga Tambakrejo Semarang