in

Diimbau untuk Libur Selama Penilaian Adipura 2025, Pemkab Kendal Akan Lakukan Penertiban PKL yang Masih Ngeyel

Lapak PKL yang berada di Jalan Laut (sebelah timur GOR) Kendal, yang tidak mengindahkan imbauan untuk libur selama penilaian Adipura 2025, Senin malam (15/9/2025).

HALO KENDAL – Untuk menjaga kebersihan lingkungan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Program Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kendal meminta kepada para Pedagang Kaki Lima atau PKL untuk berhenti berjualan pada 15 – 17 September 2025 di beberapa titik.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kendal Nomor 600.4.15/122/DLH, perihal Pesiapan Penilaian Adipura 2025.

Adapun titik-titik yang dimaksud, di antaranya sekitar Alun-Alun Kendal, Taman Garuda, Kendal Permai, Taman Gajah Mada dan sepanjang Jalan Laut Kendal.

Selain itu, diminta kepada para PKL untuk ikut berpartisipasi dalam pembersihan selokan, lapak, dan lokasi sekitar PKL masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar kebersihan lingkungan, dan ketertiban dapat terjaga dengan optimal selama penilaian berlangsung.

Imbauan sekaligus permintaan tersebut ditaati oleh para PKL yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (ASPEK) Bahurekso. Mereka siap untuk tidak berjualan dalam waktu yang ditentukan pihak pemkab. Namun ternyata, permintaan tersebut justru tidak diindahkan oleh PKL yang diduga dimiliki pegawai Satpolkar Kendal.

“Kita PKL yang tergabung dalam ASPEK Bahurekso libur atas imbauan dari dinas atau pemda dalam rangka support partisipasi kegiatan Adipura. Tapi, eeeh ini PKL yang dirangkap pegawai Satpolkar Kendal malah nantang aturan dan imbauan pemda,” ujar Ketua ASPEK Bahurekso, Lilik Gianto Alie atau yang akrab disapa Bang Ali, Selasa (16/9/2025).

Dirinya juga menyebut telah berkomunikasi dengan Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, untuk dapat menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di tengah waktu yang ditentukan, tanpa memandang bulu.

“Kita meminta pemda atau dinas terkait melakukan tindakan dan penertiban kepada PKL yang masih buka di sebelah timur GOR Kendal. Ini untuk menjaga dan menghindari aksi yang tidak kita inginkan,” tandas Bang Ali.

Sementara Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dan akan melakukan pembinaan. “Pagi ini kita undang untuk pembinaan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pj Sekda menyebut, Senin malam (15/9/2025) pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua ASPEK Bahurekso, dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Satpol PP untuk penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2013.

“Perda Nomor 11 Tahun 2013, mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kendal,” jelasnya. (HS-06)

Ajang LSSFF, Jadi Wadah Sineas Muda Kota Semarang Ramaikan Industri Layar Kaca

Gandeng Hanung Bramantyo, Wali kota Semarang Ingin Semarang Lahirkan Sineas