HALO KENDAL – Untuk mewujudkan Kendal sebagai zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pemkab Kendal akan berupaya untuk memastikan seluruh pelaksanaan pemerintahan wajib mentaati dan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat (5/5/2023).
“Sehingga alhamdulillah selama dua tahun saya menjabat, Kabupaten Kendal mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dan juga merupakan daerah pertama di Jawa Tengah yang mengumpulkan laporan dengan SIPD (sistem informasi pemerintahan daerah),” ungkapnya.
Pencanangan Komitmen Bersama dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, Asisten Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Achmed Ben Bella, para Asisten dan beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kendal.
Bupati juga menegaskan, pencanangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa semakin baik dengan tidak adanya korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan dan lain sebagainya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.
“Dengan adanya pencanangan ini memperkuat kita dan keseriusan setiap instansi untuk mendapatkan predikat ini. Sehingga kita setiap hari bekerja itu berfikir bagaimana bisa terus memperbaiki birokrasi pemerintahan yang ada di Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Bupati berharap, dengan adanya pencanangan ini ke depan Pemkab Kendal bisa bekerja semakin baik dan bisa meningkatkan integritasnya dan mempertanggung jawabkan seluruh kinerja yang ada di Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Jadi mudah-mudahan kegiatan ini bukan hanya sekedar pencanangan, namun benar-benar bisa diimplementasikan dan dijalankan dengan baik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal,” harapnya.
Sementara, Asisten Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Achmed Ben Bella mengatakan, dari hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2022, Pemkab Kendal termasuk dalam katagori kualitas tertinggi, yaitu zona hijau dan masuk dalam sepuluh besar nasional terbaik se-Indonesia, yaitu peringkat tujuh.
“Sehingga dari penilaian Ombudsman tersebut, kita beropini bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal itu kualitasnya tertinggi,” imbuhnya.
Achmed menjelaskan, peringkat kualitas tertinggi yaitu penilaian dari Ombudsman hasil akhir katagori setiap setahun sekali. Meliputi zona hijau, zona kuning dan zona merah.
“Jadi dari penilaian Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Kendal masuk zona hijau, dengan kepatuhan tinggi. Dimana dalam menyelenggarakan pelayanan publik, telah memenuhi standar sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
“Dan jika diadu skor, penilaian seluruh Indonesia, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kendal untuk katagori kabupaten peringkat tujuh nasional,” imbuh Achmed.
Dibeberkan, untuk penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman ada empat dimensi, meliputi Dimensi Input mengenai kompetensi penyelenggara pelayanan publik dan sarana prasarana.
“Kita bicara lokus dulu untuk yang kita nilai ada pelayanan dasar, terutama di dinas perizinan, kemudian dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dua puskesmas yang kita ambil sebagai sampel,” beber Achmed.
Selanjutnya yang kedua adalah Dimensi Standar Pelayanan Publik, meliputi persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan dan biaya.
“Yang ketiga adalah Dimensi Persepsi Maladministrasi. Yaitu kami mewancarai pengguna layanan yang ada di lokasi, untuk memberikan fitback, bagaimana pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya dinas-dinas yang kami sampel tadi,” paparnya.
“Sedangkan dimensi yang keempat adalah Dimensi Pengaduan. Yaitu bagaimana kecepatan respon pengaduan maupun penyelesaian pengaduan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah terkait di pemerintah daerah,” pungkas Achmed. (HS-06).