HALO SEMARANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam.
Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri, dengan sasaran tempat ibadah, namun dapat digagalkan oleh tim Densus 88.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri, di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (1/8/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah.
Kelompok tersebut, selama ini selalu berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL), atau Negara Islam Irak -Siria.
Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tim Densus 88 dan Polda Jatim juga menggeledah salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024).
Tim dari Laboratorium Forensik dan Penjinak Bom (Jibom) Polda Jatim, melakukan penyisiran di rumah pelaku.
“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi gotri.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (HS-08)