HALO BANJARNEGARA – Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada desa (Kades) hasil pemilihan 2024. Namun pelantikan para kades terpilih itu baru dilakukan 2 tahun lagi, menyesuaikan UU Desa baru.
SK tersebut juga diterbitkan ketika massa pendukung kades berunjuk rasa di depan pendopo hingga ricuh dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan ada polisi yang luka-luka.
Unjuk rasa dipicu oleh penundaan pelantikan 57 kades terpilih hasil Pilkades 2024, yang semestinya digelar Selasa (30/4/2024), namun harus diundur hingga dua tahun ke depan.
Menurut Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, pelantikan kades terpaksa ditunda dua tahun, atau sampai berakhirnya masa jabatan kades saat ini, untuk menyesuaikan dengan UU baru tentang desa..
Disebutkan masa jabatan kades yang mestinya berakhir pada 30 April 2024, diperpanjang selama dua tahun.
Hal itu juga mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri, perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun penundaan itu rupanya tidak bisa diterima oleh para kades hasil Pilkades 2024 dan mereka minta segera dilantik.
Para kades itu kemudian melakukan dialog dengan Pj Bupati, di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).
Sementara para kades bertemu Pj Bupati, ribuan pendukung mereka berunjuk rasa di depan Pendapa Bupati Banjarnegara.
Namun di tengah pertemuan, massa mulai tidak sabar. Mereka pun merangsek masuk ke pendapa rumah dinas, dengan memanjat pintu gerbang.
Melihat peristiwa itu, Polisi bereaksi menghalau massa dengan menggunakan meriam air.
Namun hal itu justru membuat massa semakin berusaha marangsek masuk dengan merobohkan pintu gerbang.
Melihat kondisi semakin tidak terkendali, polisi akhirnya melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Massa yang marah, kemudian melempari pos Satpol PP dan merusak pot bunga di kompleks alun-alun.
Sekitar pukul 14.00 WIB, massa sudah berangsur membubarkan diri, setelah sejumlah kades terpilih, menemui massa di sekitar Alun-alun Banjarnegara.
Para kades itu menjelaskan hasil pertemuan dengan Pj Bupati, yang menyatakan akan menerbitkan SK pelantikan.
Dalam SK disebutkan pelantikan 57 kades akan dilaksanakan dua tahun lagi, tanpa melalui pemilihan lagi.
Hery Setyo Pranadi, kades terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara, mengatakan 57 kades terpilih ini mendapat jaminan khusus, untuk dilantik pada April 2026 nanti.
“Tadi Bupati memberikan SK ke kami, 57 desa Kades terpilih, Pak Pj memberikan jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, meski belum dilantik saat ini,” katanya
Dalam SK tersebut, sesuai undang-undang baru tentang desa yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disebutkan bahwa nantinya 57 Kades terpilih ini akan langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang.
“Intinya SK tersebut memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Jadi 30 april 2026 nanti 57 kades terpilih akan langsung dilantik tanpa pemilihan,” lanjutnya
Heri menambahkan, dengan tertibnya SK tersebut Ia menerima keputusan Pj Bupati Banjarnegara untuk dilantik 2 tahun mendatang.
“Sebagai calon Kades terpilih saya bisa menerima keputusan Pj bupati. Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaksanakan Pilkades dengan kondusif,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara, Hendro Cahyono, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id, mengatakan semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah dilaksanakan sesuai undang-undang. Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa legal.
Hendro menambahkan, pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sudah sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Pilkades kemarin itu sah, Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuaian lagi nantinya,” ujarnya
Ia mengatakan, penyesuaian tersebut adalah pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang.
Mestinya kades terpilih dilantik 30 April 2024. Namun dengan adanya penyesuaian ditunda menjadi 2 tahun mendatang.
“57 Kades terpilih ini hanya ditunda pelantikannya selama dua tahun,jadi nantinya mereka akan dilantik pada 30 April 2026,” katanya. (HS-08)