in

Dekan FK Undip Berharap Tak Ada Masalah Pelayanan Kesehatan Imbas Aktivitas Kliniknya di RSUP Kariadi Diberhentikan

Aksi solidaritas dari civitas akademika terkait pemebrhentian aktifitas Klinis Dekan FK Undip, dr.Yan Wisnu di RSUP Kariadi, di FK Undip, Senin (2/9/2024).

HALO SEMARANG – Aktivitas Klinis Dekan FK Undip, dr.Yan Wisnu di RSUP Kariadi diberhentikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Keputusan ini berkaitan dengan dugaan kasus bullying PPDS Anastesi.

Surat pemberhentian dr.Yan Wisnu itu bernomor Nomor KP.04.06/D.X/ 7465 /2024. Hal Penghentian Sementara Aktifitas Klinis sebagai KSM Onkologi RS Kariadi.

“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan,” kata surat itu.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Kariadi, dr. Agus Akhmadi. Menanggapi pemberhentian dirinya, dr Yan Winsu berharap tak ada masalah pelayanan setelah keputusan itu.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar awak media bertanya kepada RS Dr Kariadi. Namun, ia mengatakan ia sudah berpraktik sebagai dokter selama 16 tahun di rumah sakit itu.

“Dan terkait pemberhentian saya mungkin proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi. Tapi yang bisa saya sampaikan bahwa saya berada di RS dr Kariadi itu sampai sekarang sudah 16 tahun,” kata Wisnu di FK Undip, (2/9/2024).

Ia menyebut, selain sebagai dokter, dirinya merupakan dosen atau pengajar untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter suspesialis.

“Yang pertama sebagai dosen saya adalah dokter bedah konsultan kanker setiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang, khusus utama itu pasien kanker stadium lanjut yang saya rawat. Kedua peran saya di sana sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter suspesialis,” ucap dia.

Ia berharap, dengan diberhentikannya ia sebagai dokter di RSUP dr Kariadi untuk sementara waktu tidak berdampak pada pasien dan mahasiswa kedokteran.

“Harapan saya yang paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu. Kedua hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yg baik tdk boleh terganggu. Jadi mungkin RS sudah punya mekanisme itu semua,” imbuh Yan Wisnu. (HS-06)

Sosialisasi Coretex di KPP Demak Diikuti Puluhan Wajib Pajak

Temuan Dugaan Pemerasan pada PPDS, Dekan FK Undip Berharap Diusut Tuntas