HALO KENDAL – Mendapat laporan adanya pencopotan tulisan penghentian sementara operasional galian C yang dipasang di lokasi tambang Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari langsung memerintahkan dinas terkait berjaga di lokasi.
“Ya kemarin sudah dirapatkan, terus hasil rapat kemarin sore kami menutup sementara operasional. Terus ini ada informasi tulisannya dicabut, tetapi kami langsung menugaskan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk langsung berjaga di sana,” jelasnya kepada awak media usai acara penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sumpah janji PNS di Pendapa Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu (3/6/2026).
Bupati menyebut, penutupan sementara tambang yang berada tepat di pinggir jalan raya Kaliwungu-Boja tersebut dilakukan hingga pihak pengelola tambang, yaitu CV Bukitsawi Indopermata memenuhi komitmen.
Adapun isi komitmen yaitu, pihak pengelola diwajibkan melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari DLH, di antaranya membuat drainase, menutupi muatan truk dengan terpal, membangun water trap, serta membersihkan sisa tanah yang berceceran di jalan.
“Harapannya, kami menutup sementara sampai dengan mereka (pengelola) memenuhi komitmen atau mencukupi komitmen yang sudah ditandatangani di atas materai,” tandas Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Kendal melalui DLH memasang tulisan penutupan sementara operasional tambang, Selasa malam (2/6/2026).
Adapun isi tulisan, “Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, Penghentian Sementara Aktivitas Operasional CV Bukitsawi Indopermata, Berdasarkan Sanksi Administratif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Nomor : 600.4/2005/DLH Tanggal 2 Juni 2026”.
Namun pada pagi hari, Rabu (3/6/2026), ada laporan menyebut, tulisan sudah tidak di lokasi tambang Sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo atau dicopot. Belum diketahui siapa oknum yang telah mencopot tulisan tersebut. (HS-06)


