HALO DEMAK – Data korupsi di tingkat desa di Indonesia, dalam kurun waktu 2015-2022, terjadi sebanyak 973 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 851 kasus di antaranya melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Ratusan kasus korupsi di tingkat desa itu, diungkapkan ketua tim dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso, saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) program desa antikorupsi. Hadir pula perwakilan inspektorat provinsi Jateng, Lilik Sugiarti Oskandar.
Bimtek di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (11/5/23) itu, diikuti pemerintahan desa di Kabupaten Demak. Selain Demak, bimbingan teknis serupa dilaksanakan di Kendal dan Batang.
Menurut Friesmount Wongso, bimtek semacam itu penting, agar tidak ada lagi kepala desa atau perangkatnya yang tersangkut kasus korupsi.
Dia juga mengatakan, sejak 2015, dana yang bergulir ke desa, yang tadinya hanya puluhan juta, menjadi ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun hal itu tidak dibarengi dengan administrasi desa yang mumpuni.
“Itu jalan yang sudah jadi saja bisa diproses, karena administrasi buruk lalu tidak bisa dibuktikan. Yang admistrasi baik saja terkadang masih ada yang nilainya mahal. Belum lagi ada KKN. Mungkin kades mengasih setiap kegiatan pekerjaan kepada keluarga ini juga salah,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
Sementara itu, bimtek bertemakan “Mujudke Pamarintahan lan Masyarakat Desa Berintegritas Kanggo Nggayuh Deso Sing Ora Korupsi” ini, juga dihadiri Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun; Sekda Demak, Ahmad Sugiharto; dan Inspektorat Demak, Kurniawan Arifandi.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, di hadapan peserta para camat se Demak, kades se Demak, dan tokoh masyarakat, menyampaikan bimtek ini sangat penting, karena korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama.
Saat membacakan sambutan Bupati Demak, Eisti’anah, wabup menyampaikan kegiatan ini sangat penting, karena anggaran yang digelontorkan ke desa semakin besar.
“Maka dari itulah melalui bimtek ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami aturan pengelolaan keuangan desa. Sehingga akan meminimalisasi berbagai resiko yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata dia.
Dia mengatakan, Pemkab Demak akan terus berupaya meningkatkan akuntabilitas transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya melalui aplikasi Desa Waskita.
Melalui aplikasi ini, Pemkab Demak bisa memantau kepatuhan pemerintah desa, dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa.
“Hasil penilaian dari aplikasi ini, akan disampaikan pada masyarakat, melalui gelar desa Waskita,” kata Wabup Ali Makhsun. (HS-08)