HALO KENDAL – Menanggapi maraknya aksi “perang sarung” di kalangan remaja di Kabupaten Kendal, Polres Kendal mengeluarkan imbauan untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo, kepada halosemarang.id, Rabu (29/3/2023). Menurutnya ada tiga hal imbauan dari Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H.
“Pesan dari Bapak Kapolres ada tiga imbauan, yaitu mari bersama jaga kamtibmas, jaga kesucian bulan Ramadan dan jagalah hati dan toleransi,” bebernya.
Selain itu, lanjut AKP Rizky, Polres Kendal juga mengingatkan untuk stop ngebut atau balapan liar, stop tawuran dengan perang sarung, stop mercon atau tidak menyalakan petasan, dan stop minum-minuman keras.
“Bapak Kapolres juga mengajak kepada masyarakat dan para remaja di Kabupaten Kendal, untuk mengisi kegiatan yang bermanfaat di bulan Ramadan ini,” imbuh Kasat Lantas Polres Kendal.
AKP Rizky menjelaskan, kepada para pelaku tawur atau perang sarung diminta untuk menghindari aksi tersebut, karena selain mengganggu kamtibmas juga membahayakan.
Apabila masih ada yang melakukan, maka akan ditindak dan dijerat dengan pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana dimaksud dengan pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KUH Pidana, tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” jelas Kasat Lantas Polres Kendal.(HS)