HALO PATI – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.
Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, berulang, dan sistematis karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual.
Terlebih, sebagian besar korban diduga merupakan anak di bawah umur, sehingga hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” ujar Mafirion, Rabu (6/5/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Mafirion meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal.
Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegas Mafirion.
Mafirion juga mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen. Menurutnya, Komnas Perempuan dan KPAI harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak, sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan rasa keadilan dan efek jera yang nyata.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” kata dia.
Ambil Langkah
Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, Kemenag RI sudah mengambil langkah cepat dalam merespons kasus kekerasan seksual terjadi di pesantren tersebut.
Ada tiga upaya yang diambil Kemenag untuk memastikan keselamatan korban dan keberlanjutan pendidikan mereka.
Langkah pertama yang dilakukan adalah menghentikan sementara pendaftaran santri baru.
Kasus pelecehan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo bertepatan dengan proses penerimaan santri baru.
Untuk itu, Kemenag segera menghentikan seluruh proses penerimaan santri baru agar pihak pesantren bisa fokus pada penanganan kasus dan fasilitasi para santri.
“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, minta dilakukan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pesantren Ndolo Kusumo sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Basnang Said, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kedua, memfasilitasi pemindahan para santri pada sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pati.
“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita segera pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” tegas Basnang.
“Ini merupakan langkah lanjutan setelah kita menghentikan proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo,” sambungnya.
Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 dan sudah mengkuti ujian dari 4 – 12 April 2026. “Mereka yang kelas 6 tidak mukim di pesantren,” tutur Basnang.
Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.
“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” sebut Basnang.
Selanjutnya, kata Basnang, Kementerian Agama Kabupatan Pati akan memfasilitasi proses kepindahan sekolah para santri.
Kemenag sudah mengindentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga, baik pesantren, sekolah, atau madrasah.
Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, semuanya ada di Kabupaten Pati.
Lembaga pendidikan itu adalah MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong; MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu; SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo; MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo; MA Assalafiyah Lahar, Gembong; dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kabupaten Pati
Ketiga, mendukung proses penegakkan hukum. “Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” sebut Basnang.
“Kami juga minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tandasnya.
Saat ini, proses hukum terduga pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo sedang ditangani pihak kepolisian. Basnang berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan kepada para santri. (HS-08)


