HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual, serta cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol, Agung Wisnu Barata, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Utariyah Budiastuti, Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Iroqi dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang Anung Sujatmiko.
“Kita berpikir jika ponpes sebagai benteng terakhir pendidikan, bagaimana pendidikan yang lain, kita tidak menutup mata otomatis pasti ada, apakah ini tanda tanda kiamat, kita tidak tahu,” kata KH Zaenul Iroqi, di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (25/5/2023).
Ia juga menyebutkan, bahwa orang tua memondokkan anak, salah satu tujuannya agar anaknya aman dan selamat.
“Saya jamin pesantren lebih bagus dari yang lain, walaupun belum sempurna. Oleh karena itu, warga ponpes juga harus aktif melaporkan,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Sementara itu, Kepala Bidang DP3AP2KB Batang, Utariyah Budiastuti menyebutkan, menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan,” terangnya.
Dan kekerasan seksual, bisa terjadi di rumah, di sekolah, di rumah teman, di rumah tetangga, di bus, di mal, pantai, toilet umum, dan lain- lain.
“Di manapun bisa terjadi, baik tempat yang ramai maupun yang sepi. Namun sering kali kekerasan seksual terjadi di tempat tertutup,” tuturnya.
Ia pun mengajak para santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual, karena tubuhmu adalah milikmu. Bagaimana bentuk dan rupa tubuhmu terimalah sebagai anugerah dari Tuhan.
“Jaga dan rawatlah kebersihan serta kesehatan pada seluruh bagian tubuhmu. Itu punyamu, jadi nggak ada yang boleh melakukan apapun yang bisa membuat kamu malu, nggak nyaman, dan benci sama tubuhmu sendiri. Misalnya mengejek warna kulitmu, merendahkanmu,” tandasnya.
Ketika terjadi kekerasan seksual diharapkan anak selalu cerita ke orang tua atau orang dewasa yang dipercaya.
“Masyarakat yang menjadi korban juga bisa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang Jl Perintis Kemerdekaan Gg Beringin No. 3 Batang (Hot line) 081 262626831,” ujar dia.
Lalu, juga bisa melapor ke Kantor Polisi terdekat atau langsung ke Unit PPA Polres Batang Jl. Gajah Mada No.200 Dracik Barat Proyonanggan Selatan Kecamatan Batang, Kabupaten Batang Tengah 51211. (HS-08)