HALO KENDAL – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, perlu ada pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat umum.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Belinda W Dewanty menegaskan, peran pengawasan tidak hanya ditumpukan pada instansi terkait, tetapi juga butuh peran masyarakat.
Dikatakan, bagi masyarakat atau warga Kendal yang ingin mengadu terkait netralitas ASN, bisa melaporkannya ke Bawaslu atau Inspektorat Setda Kendal.
“Kita ingin mengedukasi kepada masyarakat Kendal, terutama dalam hal pengaduan terkait dengan penyelenggaraan publik,” kata Belinda, saat dialog di radio Swara Kendal, Kamis (10/9/2020).
“Bila laporan tersebut tidak ditanggapi, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Ombudsman RI,” imbuhnya.
Belinda berpesan kepada para ASN, agar betul-betul menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami berharap para ASN ini bisa ikut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu secara bersih, terbuka, transparan, adil dan jujur. Sehingga Jawa Tengah bisa menjadi contoh dalam Pilkada,” harapnya.
Dia juga berharap, ASN di Kabupaten Kendal bisa netral dan punya integritas.
“Sesuai dengan bidang, kami akan melakukan koordinasi, baik kepada instansi penyelenggara negara, perguruan tinggi dan masih banyak lagi. Karena kami menilai sebagai pejabat publik dan abdi negara, ASN harus bisa melayani siapapun yang akan mengakses layanan sesuai dengan ketentuannya,” pungkasnya.(HS)