CHIEF Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Sabtu (19/11/2022) siang. Kedatangannya ke kantor Ditreskrimsus bermaksut menemui Rahmat Aziz Maulana yang sebelumnya melakukan dugaan ujaran kebencian dan melakukan fitnah kepada dirinya di media sosial Facebook.
Rahmat Aziz Maulana dengan akun “Lapendos Panser” sebelumnya berkomentar di salah satu fanspage PSIS di Facebook dengan menyebut “Yok yok utekmu ncen kyk bapakmu. Kakean politik kwe yok, yen pak mu kae jane podo tpi korupsi. Dadine pas, Yoyok dan Sukawi politik dan korupsi”.
Ujaran kebencian tersebut lantas dilaporkan oleh salah seorang relawan SYS ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Rahmat Aziz Maulana pun akhirnya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
Mengetahui adanya pemanggilan Rahmat Aziz Maulana di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Yoyok Sukawi pun datang ke kantor Ditreskrimsus untuk menemui terlapor. Alih-alih ikut melporkan Rahmat, Yoyok malah memaafkan warga Kecamatan Semarang Utara tersebut dan tak ingin kasus itu dilanjutkan ke ranah hukum atau menjadi kasus pidana. Yoyok Sukawi sendiri mengaku sudah tidak mempermasalahkan ujaran tersebut setelah yang bersangkutan meminta maaf kepada dirinya secara langsung. Saat pertemuan di kantor Ditreskrimsus, ia juga menyalami serta memeluk Rahmat Aziz Maulana. Dengan adanya permintaan maaf dan kesepakatan damai, pihak kepolisian pun akhirnya menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Mewakili keluarga besar Sukawi Sutarip, saya sudah ikhlas. Tadi juga sudah ketemu Mas Maulana dengan didampingi Ibu dan Pamannya untuk meminta maaf. Mas Maulana juga tadi menyampaikan akan lebih berhati-hati. Saya pun terkejeut, buka Facebook itu jarang sekali, namun kawan-kawan relawan dan pendukung PSIS ini yang malah nggak terima, ya sudah yang penting semua sudah selesai dan menjadi pengalaman buat kita semua,” kata Yoyok Sukawi.
Restorative Justice
Irwanto Efendi selaku kuasa hukum Yoyok Sukawi mengatakan, bahwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut telah diselesaikan secara mediasi antara kedua belah pihak atau biasa disebut restorative justice.
Kliennya Yoyok Sukawi sebagai korban juga telah memaafkan Rahmat Aziz Maulana. Sejak awal, Yoyok Sukawi memang tak ingin masalah ini berlanjut ke ranah pidana.
“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda, Wakapolda, Pak Direskrimsus karena ada pengaduan di 22 September telah diselesaikan dan hari ini kami dengan saudara Maulana telah melakukan mediasi. Yang mana saudara Maulana mengakui kesalahan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Semoga tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutur Irwanto.
Sementara itu, Rahmat Aziz Maulana sebagai terlapor juga mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Pertama saya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan saya menuliskan kata-kata tidak benar dengan menuduh tanpa adanya bukti di akun Facebook grup PSIS. Dalam hati yang dalam saya menyesal dan dengan kejadian tersebut saya memohon maaf sebesar-besarnya dan tidak mengulangi lagi,” bebernya.(HS)