in

Bupati Purworejo Berikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. untuk ahli waris Amat Badarudin, Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (Foto : purworejokab.go.id)

 

HALO PURWOREJO – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. untuk ahli waris Amat Badarudin, Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Santunan diterima Istiana, yang merupakan istri almarhum, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/06/2024).

Bupati menjelaskan bahwa Amat Badarudin, merupakan Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal sepulang dari menerima SK pengukuhan perpanjangan masa bakti kades, pada 30 Mei 2024.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang bekerja sama dengan baik dan cepat.

“Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum,” kata dia, seperti dirilis purworejokab.go.id.

Sementara itu Soni Agus Dwiarso selaku Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo memberikan keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja.

Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan Pemerintah Desa yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550,- meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.715.050,- dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar RP 393.500,- setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia,” terangnya. (HS-08)

Jelang Iduladha, Disnakkeswan Jateng Gelar Bimtek Juleha Blora

Arnaz Ingin Kebijakan Pemkot Semarang Lebih Peduli Terhadap Kaum Disabilitas