HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Kebumen.
Hal itu disampaikan Arif Sugiyanto, setelah memimpin rapat koordinasi menyambut Lebaran, bersama para camat dan kepala dinas, di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4).
“Alhamdulillah saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji Tiga belas untuk ASN di Pemkab Kebumen, yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan,” kata Bupati Kebumen, seperti dirilis Kebumenkab.go.id.
Untuk THR, Bupati memastikan akan diberikan pada bulan ini, atau sebelum Lebaran. Adapun gaji ke tiga belas, akan diberikan pada Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji ke tiga belas yang diberikan pemerintah, bisa memicu semangat kerja ASN.
“Selain ASN, THR juga kami berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah-Red). Kami berharap kinerja ASN dan BLUD bisa lebih ditingkatkan, dalam memberikan pelayanan masyarakat, dengan terobosan dan ide-ide cemerlang, karena kami juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” kata dia.
Bupati juga mengungkapkan sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen, Aden Andri Susilo menambahkan bahwa komponen tunjangan THR dan gaji ke tiga belas, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.
“Itu berlaku bagi ASN, tetapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu, tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,” kata Aden.
Aden menyebut, besaran anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS dan BLUD, sebesar total Rp 56 Miliar. Untuk PNS jumlah penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok dan lain-lain yang diberikan, yakni Rp 535.106.768. Untuk bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dan lain-lain sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp9 miliar. Lalu untuk anggota dewan, untuk gaji pokok ditambah dan lain-lain, sebesar Rp 2 miliar.
“Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja ya tapi ini juga BLUD,” jelasnya.
Aden menambahkan, gaji ke tiga belas yang diterima ASN tahun ini, lebih besar karena tanpa ada potongan. (HS-08)