HALO DEMAK – Bupati Demak, Eisti’anah, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa, (28/2/23), menyerahkan secara simbolis santunan kematian untuk warga miskin, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Demak juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Zamzuri (58 thn), warga Mangunjiwan Demak dan Suroso (53 thn) warga Tanubayan Bintoro Demak.
Diserahkan pula klaim kecelakaan kerja dan meninggal dunia, kepada perwakilan keluarga almarhum Harsono, pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, senilai Rp 42 juta.
Juga kepada keluarga almarhum M Kasoni, pekerja rentan dari Kecamatan Guntur Pemda Kabupaten Demak, senilai Rp 42 Juta dan keluarga almarhum Mukidin, pekerja rentan Dinas Sosial Kecamatan Bonang, senilai Rp 70 juta, ditambah dengan beasiswa anak.
“Kita seringkali mendengar keinginan dan harapan masyarakat, khususnya para pekerja rentan, agar mereka mendapat perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan pensiun, hingga kematian,” kata Eisti, seperti dirilis demakkab.go.id.
Menurut dia, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional inilah, negara diharapkan mampu memenuhi keinginan dari para pekerja.
“Sehingga mereka, khususnya pekerja rentan, dapat bekerja dengan nyaman, karena haknya dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Demak,” kata dia.
Bupati berharap agar semua bisa menyamakan persepsi dan bergerak bersama, agar seluruh peserta jaminan sosial di Kabupaten Demak, khususnya para pekerja rentan bisa terlindungi.
“Lakukan validasi dan verifikasi data dengan seksama, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan,” tegasnya.
Dia juga menyatakan harapan, agar Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi bersama.
“Melalui kegiatan ini, ini saya tidak ingin mendengar bahwa ada pekerja di Kabupaten Demak yang tidak terlindungi,” tandasnya.
Menurut Bupati klaim asuransi yang diperoleh, dapat dipergunakan dengan bijak, yaitu yang bersifat produktif misalnya untuk modal usaha, dapat ditabung dan hindari untuk kebutuhan konsumtif.
Seusai penyerahan santunan acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (HS-08).