in

Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Setujui Bersama Lima Raperda Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD, Jumat (27/10/23). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dan Pimpinan DPRD Purbalingga, menyetujui bersama lima raperda, untuk nantinya ditetapkan menjadi perda, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD, Jumat (27/10/23).

“Agenda rapat paripurna adalah persetujuan bersama terhadap lima raperda,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan HR, saat membuka rapat paripurna.

Lima raperda tersebut, di antaranya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pra-Sekolah Dan Pendidikan Dasar, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha, dan Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kelima raperda ini, telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, sehingga dapat diagendakan persetujuan bersama.

“Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan diteruskan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Khusus untuk raperda pajak daerah dan retribusi daerah, menurut dia, nantinya akan diteruskan dengan proses evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya kelima raperda menjadi perda maka hal ini dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga.

“Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Selain itu memberikan kepastian hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Purbalingga.

“Serta kepastian hukum pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Purbalingga,” katanya. (HS-08)

Pj Bupati Banjarnegara Pimpin Apel Netralitas Aparat dan Tandatangani Pakta Integritas

Peringatan HCTPS di Pandanarum, PKK Banjarnegara dan Siswa SD Peragakan 6 Langkah Cuci Tangan