HALO BATANG – Bupati Batang Wihaji memberikan waktu hingga 2024, pada perangkat desa di wilayahnya, untuk menyelesaikan pendidikan, minimal setingkat SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Bupati Batang Wihaji, setelah menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).
“Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” kata Bupati, seperti dirilis Batangkab.go.id.
Ia menyebutkan ada sekitar 264 perangkat desa yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, sesuai peraturan Perbup 9/2016.
“Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memutuskan menerbitkan Perbup baru perpanjangan batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” kata dia.
Ia berharap, dengan kebijakan baru tersebut, perangkat desa bisa menyelesaikan pendidikannya.
“Perbup baru yang saya tandatangani di tahun 2022 ini, harus dijalankan dengan baik oleh Perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga tahun 2024,” tegasnya.
Bupati juga mengatakan, penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp 2.022.000,00. Honor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling rendah.
“Siltap Perangkat desa di Batang, sudah sesuai perintah Permendagri. Perlu diketahui jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang,” ujar dia.
Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang. (HS-08)