in

Bupati Batang Batasi Jam Operasional Minimarket

Pelayanan minimarket. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG –  Bupati Batang M Faiz Kurniawan membatasi waktu operasional minimarket di daerahnya.

Dia beralasan pembatasan jam operasional itu agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat terlebih dulu memperoleh pendapatan, terutama di pagi hari.

Dalam aturan itu disebutkan, pelayanan minimarket buka mulai pukul 09.00 – 23.00 WIB. Sedangkan bagi minimarket dengan jam operasional 24 jam, buka pukul 09.00 – 06.00 WIB.

Analis Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang, Mursiti menerangkan kebijakan tersebut merupakan upaya agar para pelaku UMKM mendapat peluang yang sama dalam berusaha.

“Kita kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan,” katanya, saat sosialisasi ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, belum lama ini.

Pihaknya terus melakukan pemantauan ke  minimarket terkait kepatuhannya terhadap SE tersebut. Nanti kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat aturan.

Menanggapi SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli.

Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 WIB.

“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Hingga kini belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang.

Terkait dampaknya terhadap omset, saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.

“Sebelum ada SE itu untuk dua shift, omsetnya bisa mencapai Rp 25 juta. Kemungkinan setelah SE diberlakukan, penurunannya bisa sampai Rp5 juta,” ujar dia. (HS-08)

Wabup Kebumen Ajak Masyarakat Mulai Konsumsi Cabai Kering

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya