HALO KENDAL – Kasus penolakan rujukan BPJS terhadap Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal oleh pihak Puskesmas Kendal II, membuat DPRD Kendal berencana memanggil instansi terkait untuk dimintai penjelasan.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan mengatakan, rencana pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 4 Maret 2026.
“Dalam agenda itu, Komisi D DPRD Kendal akan mengundang Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Kendal, Kepala Puskesmas Kendal II, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal, serta pihak BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dedy menegaskan, pemanggilan dilakukan, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang dinilai mencerminkan persoalan serius dalam layanan kesehatan, khususnya mekanisme rujukan BPJS.
“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ada warga yang datang paling awal, bahkan mendapat nomor antrean satu, tetapi justru tidak mendapatkan hak rujukan. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terulang,” tandasnya.
Menurut Dedy, Komisi D ingin mendapatkan gambaran utuh terkait penerapan kuota rujukan BPJS di puskesmas, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang justru merugikan pasien, terutama lansia dan penderita penyakit kronis.
“Kami ingin tahu secara detail, apakah aturan kuota ini sudah diterapkan dengan benar, bagaimana solusi bagi pasien dengan kondisi serius, dan sejauh mana koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, BPJS, dan Dinkes,” ungkapnya.
Dedy menambahkan, DPRD Kendal berkepentingan memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan manusiawi. Ia menekankan bahwa sistem tidak boleh membuat warga sakit semakin kesulitan hanya karena terbentur administrasi.
“Nanti dari forum itu, kami akan dorong rekomendasi yang jelas. Prinsipnya, masyarakat harus dilayani, bukan dipersulit,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Salmiati yang rutin kontrol penyakit dalam di RSUD dr H Soewondo Kendal harus pulang dengan kecewa setelah permintaan rujukan BPJS-nya ditolak Puskesmas Kendal II dengan alasan kuota rujukan harian habis. (HS-06)


