HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah memeriksa saksi ahli untuk membuktikan kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Sepesialis (PPDS) di RSUP Kariadi. Saksi ahli yang dimintai keterangan ada dari pidana dan psikologi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora berharap proses penyelidikan ini bisa segera menemukan titik terang. Namun dirinya meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena penanganan kasus yang dilaporkan keluarga Almarhum Dokter Aulia Risma ini butuh dengan ketelitian.
“Dari saksi yang kami periksa, 43 ini teman-teman almarhumah baik satu angkatan, kemudian senior, kemudian dari junior. Disamping itu kami memeriksa juga dari Kemenkes karena Kemenkes melakukan investigasi kasus ini. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi, psikologi sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan petunjuk lebih lanjut,” ujarnya di Polda Jateng, Jumat (27/9/2024).
Dalam penanganan kasus ini juga, kepolisian telah membentuk tim gabungan dengan tujuan mempercepat penyelidikan. Hal ini mengingat kasus tersebut sudah menjadi perbincangan nasional.
“Dimana kasus ini menjadi perhatian publik juga secara nasional oleh karena itu penyidik telah memeriksa sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screnshoot, kemudian ada voice note, kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” katanya.
“Jadi tunggu saja, kami bekerja secara profesional teliti transparan dan tanggung jawab sehingga kami dari Polda Jateng sesuai arahan Kapolda bahwa ini kasus harus dituntaskan secara transpraran dan hati-hati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong manakala ada yang merasa mengalami perundungan hingga pemerasan selama menjalani PPDS. Pihaknya memastikan akan melindungi dan menjaga privasi pelapor.
“Kami berpesan pada korban yang merasa mengalami hal yang sama dialami oleh almarhumah dokter Aulia silahkan melaporkan kepada pihak berwajib untuk kami tindaklanjuti. Dan kami akan berkoordiansi dengan Kemenkes dan Kemendikbud dari jaminan keselamatan para pelapor dan kami hanya membuktikan siapa pelaku kasus perundungan itu,” imbuhnya.
Disisi lain, Johanson mengakui jika ada perundungan di PPDS Kariadi. Hal ini juga dikuatkan dengan statemen dari pihak RSUP Kariadi dan Undip.
“Disana terjadi perbuatan peristiwa perundungan dari berbagai pola dan tingkat rendah maupun berat. Nah ini kami dalami oleh penyidik sehingga nanti ada pembuktian, ini bisa terbukti siapa pelaku dan barang bukti dan menganut pasal 184 KUHAP, Undang-Undang acara pidana minimal dua alat bukti akan bisa naik penyidikan,” tutupnya. (HS-06)