HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang saat ini membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 mulai 17 – 28 September 2024.
Di Kota Semarang sendiri, ada 2.358 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan masing- masing TPS akan diisi tujuh orang. Sehingga kebutuhan KPPS di Pilkada 2024 mendatang sebanyak 16.506 orang.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan dan persyaratan KPPS sama seperti pada Pemilu 2024 lalu. Di antaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.
Calon KPPS harus mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran kepada PPS meliputi di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai persyaratan. Pendaftaran dilakukan di wilayah kerja masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan
“Pendaftaran itu, mereka mengumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan ke PPS atau di tingkat kelurahan. Berkas itu akan diverifikasi oleh PPS,” terangnya, Rabu (18/9/2024).
Dia menjelaskan, apabila dalam satu TPS nantinya terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan dilakukan seleksi melalui cek berkas dan kemampuan.
“Misal yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria,” katanya.
Kriteria tersebut, lanjut Zaini, yakni menguasai IT dan mempunyai pengalaman. Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali.
“Yang kemarin jadi KPPS saat pemilu boleh daftar kembali. Ini perekrutan dari awal. Tidak ada kaitan dengan KPPS pemilu kemarin. Hanya, yang pernah jadi penyelenggara KPPS diutamakan,” paparnya.
Kriteria selanjutnya, kata dia, pendaftar yang sudah pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga diutamakan. Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Itu lebih diutamakan. Rekrutmen di tingkat kelurahan. Di pengunguman ada silakan menghubungi PPS masing-masing kelurahan,” katanya.
Zaini juga menambahkan, mengenai honorarium KPPS pada Pilkada ini memang berbeda dengan Pemilu. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu tahun 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Sedangkan pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu. Dengan masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 yang dimulai pada 7 November – 8 Desember 2024. (HS-06)