in

BP2MI Janjikan Pekerja Migran Zero Cost

Kepala BP2MI sosialisasikan zero cost kepada pekerja migran Indonesia di Kendal, Minggu (11/4/2021).

 

HALO KENDAL – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mensosiialisasikan tentang pembebasan biaya penempatan (zero cost), kepada para calon pekerja migran Indonesia di Kendal, Minggu (11/4/2021).

Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan, sosialisasi ini dirasa perlu karena pada umumnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri enggan mengurus pembuatan dokumen yang merupakan persyaratan utama untuk bekerja.

Dan akhirnya para CPMI ini terjebak pada calo pengurusan dokumen, atau malah jadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

“Dokumen itu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017, terutama pasal 30 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus menggiatkan sosialisasi kepada para calon pekerja migran Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kendal.

“BP2MI telah menerbitkan peraturan yang progresif dan revolusioner tentang pembebasan biaya penempatan, melalui Peraturan BP2MI Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Dalam acara sosialisasi juga diisi dengan dialog langsung antara BP2MI dengan para calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri.

“Jadi kami tekankan, untuk penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri tidak dipungut biaya, alias zero cost.

Namun dokumennya harus diurus lengkap. Jadi pekerja migran Indonesia dan keluarganya sudah dilindungi oleh pemerintah. Mulai dari mau berangkat, sedang bekerja, dan setelah bekerja, pemerintah wajib melindungi,” ucap Benny.

Bahkan beberapa biaya penempatan ditanggung oleh pemerintah. Namun, lanjut Benny pemerintah tidak bisa menanggung semua biaya. Pemerintah hanya menanggung biaya pelatihan dan pendidikan serta sertifikasi kompetensi, yang nilainya menurutnya mencapai Rp 7 juta per orang.

Benny juga berpesan kepada para calon pekerja migran Indonesia, agar jangan mudah percaya dengan hasutan informasi yang tidak benar di media sosial atau hoaks.

“Percayakan keberangkatan anda semua kepada perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran yang resmi dan terdaftar di instansi terkait. Jadi jangan mudah percaya medsos,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Benny juga mengaku pihaknya sudah ikut mengungkap 19 perusahaan pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS/PJTKI) yang tidak beizin resmi alias ilegal.

Dalam kesempatan ini, Kepala BP2MI juga meninjau tempat praktik pekerja migran di salah satu PJTKI di Kendal. Bahkan Benny sempat menjajal tempat tidur calon pekerja migran.

“Saya pernah cek langsung benar tebal apa tidak kasurnya. Kasurnya memang terlihat tebal, tapi pas saya coba mimpes tebalnya cuma dua sentimeter,” ungkapnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jawa Tengah, Ika Hikmah, mengaku setuju dengan adanya zero cost bagi pekerja migran Indonesia.

“Peraturan BP2MI tentang zero cost ini sangat menggembirakan. Yang merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada calon pekerja migran,” ujarnya.

Menurutntya, selama ini banyak calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri enggan mengurus pembuatan dokumen yang merupakan persyaratan utama untuk bekerja ke luar negeri.

“Mereka umumnya terima beres atau diurus oleh PJTKI. Hal lainnya sebelum berangkat mereka umumnya meminta kasbon ke perusahaan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Hikmah juga berpesan, agar para pekerja migran waspada dan jangan terhasut perusahaan yang ilegal, dan akhirnya menjadi pekerja migran yang ilegal.(HS)

Galih Ndog Terpilih Sebagai Ketua Panser Biru, Ini Kata CEO PSIS

Simulasi, Warga Kebumen Gotong-Royong Selamatkan Diri Dari Bencana Alam