in

Bisnis Kuliner dan Kantin Sekolah Penting Miliki Sertifikat Laik Higiene

Pemberdayaan kader melalui pembinaan hygiene sanitasi pangan Puskesmas Jenggot. (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO SEMARANG – Saat ini belum semua usaha kuliner di Kota Pekalongan, termasuk di kantin sekolah, mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal izin ini sangat penting bagi usaha kuliner, karena sebagai jaminan memastikan kebersihan dan kualitas produk makanan yang disajikan.

Penjelasan tersebut disampaikan sanitarian muda Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Maysaroh, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto.

Menurut dia, usaha kuliner yang sudah dipastikan Higiene dan sanitasinya, akan mendapat kepercayaan lebih dari konsumen.

Dia mengatakan SLHS ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam penerbitan izin tersebut, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

Untuk mendorong kepemilikan izin tersebut tidak hanya untuk pelaku usaha tetapi juga kantin sekolah.

Maysaroh kemudian menjelaskan bahwa terkait prosedur untuk mendapatkan SLHS, masyarakat bisa mengakses melalui oss.go.id, menggunakan android atau komputer.

Apabila kesulitan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pekalongan.

Melalui laman tersebut, pemohon diminta melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya administrasi meliputi jenis usaha, total pegawai, dan apakah pegawai atau penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.

Selain itu penjamah pangan harus bersertifikasi terlebih dahulu, artinya mereka harus mengikuti kegiatan pelatihan hygiene sanitasi pangan, dan setelah itu mereka akan mendapatkan SPKP atau Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Untuk mendapatkan pelatihan ini, pelaku usaha dapat memohon kepada puskesmas terdekatnya.

“Tetapi jika usaha kulinernya sudah besar, kami mengimbau agar mereka melaksanakan secara mandiri. Tinggal meminta Dinas Kesehatan untuk mendampingi sebagai narasumber, sehingga semua penjamahnya bisa teredukasi, karena kalau di Puskesmas ini hanya perwakilan saja yang bisa ikut, sehingga biasanya kita sarankan yang ikut di Puskesmas ini usaha kecil dan mikro,” katanya, sepertui dirilis pekalongankota.go.id.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat uji laboratorium dibuktikan bahwa produk memenuhi syarat kimia dan biologi bebas dari bakteri dan bahan pangan berbahaya.

Syarat berikutnya, yakni penilaian atau assessment kesehatan lingkungan dimana yang bersangkutan menilai usahanya sendiri apakah sudah layak atau belum.

Dijelaskan Maysaroh, pelaku usaha yang sudah melakukan tahap awal di OSS dengan melampirkan bukti penjamah pangannya sudah tersertifikasi, dan produknya secara laboratorium sudah memenuhi syarat terbebas dari bakteri dan kimia, maka pihak Dinas Kesehatan akan menjadwalkan visitasi, guna menilik tempat usaha tersebut, untuk memastikan kondisinya benar-benar memenuhi syarat.

Jika semua syarat dan proses sudah dipenuhi maka pelaku usaha berhak mendapatkan SLHS.

Diharapkan SHLS yang merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji ini, bisa dimiliki seluruh pelaku usaha khususnya kuliner di Kota Pekalongan, sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan aman. (HS-08)

Pengaruh Alkohol, Pemotor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di BSB Semarang

Kerugian Akibat Investasi Bodong Ratusan Triliun, SIPF dan BEI Gelar Workshop di Kota Pekalongan