HALO KEBUMEN – DPRD Kabupaten Kebumen akhirnya menetapkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, baru-baru ini.
Perda itu sebelumnya telah melalui proses yang panjang, karena mulai disusun pada 2017 silam.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengapresiasi DPRD dan perangkat daerah, yang telah merampungkan Perda RTRW, yang sudah 7 tahun berproses.
“Kita tahu Perda RTRW ini sudah melalui proses yang panjang. Penyusunannya dimulai sejak 2017 yang lalu, dan alhamdulillah hari ini bisa disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kebumen,” kata Bupati, seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Bupati mengungkapkan, proses penyusunan RTRW, diawali Tahun 2017-2018 dengan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Kebumen, beserta dokumen kelengkapannya.
Tahun 2019 diperoleh rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial.
Kemudian pada tahun 2020, diperoleh berita acara pembahasan dengan TKPRD serta Validasi dokumen KLHS dari Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya pada Desember 2021 diperoleh kesepakatan kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Kebumen, tentang Raperda RTRW Kabupaten Kebumen tersebut.
Menurutnya, keseluruhan dokumen tersebut, merupakan syarat untuk menempuh proses evaluasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga dilaksanakan pembahasan lintas sektor pada tanggal 17 Juli 2023.
Pembahasan ini untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, yang terbit pada 30 Oktober 2023.
Selanjutnya pada 24 November 2023, dilaksanakan kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang Perda RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 dan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi Forum Penataan Ruang Provinsi Pada tanggal 5 Desember 2023 serta Evaluasi Mendagri pada tanggal 20 Desember 2023.
Pada tanggal 25 Januari 2024, terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Evaluasi RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 dan tanggal 30 Januari 2024 terbit Nomor Register 1-22/2024 tentang Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kebumen yang telah melakukan pencermatan, persetujuan dan pengawalan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044 sampai ditetapkan,” ujar Bupati.
Bupati berharap, Perda RTRW Kabupaten Kebumen tahun 2024-2044 dapat mewujudkan Kabupaten yang sejahtera, mandiri, berbasis agrobisnis dan pariwisata yang berkelanjutan. (HS-08)