HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa (16/1/2024).
WS Basuki mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Kendal, Kementerian Agama, Dispendukcapil, dan semua pihak yang telah berkenan bekerja sama melakukan upaya massif dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
Sehingga menurutnya dapat membantu masyarakat Kendal dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dokumen kependudukan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan terpadu.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dalam memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara, maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami atau istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu,” bebernya.
Sementara, Ketua Panitia Penyelenggara, Sugiono mengatakan, Sidang Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 18 pasang, yang sebelumnya dari 40 pasang, kemudian jadi 28 pasang. Namun setelah kita evaluasi, kita teliti persyaratannya, dan ada yang tidak hadir,” ujarnya kepada awak media.
Sugiono menjelaskan, beberapa pasangan yang tidak lolos dikarenakan beberapa hal. Diantaranya, persyaratan administrasinya tidak memenuhi. Padahal pihaknya sudah menggelar rapat bersama seluruh OPD, yang memproduk administrasi akan mensupport.
“Tapi karena ada kendala yang hakiki, contoh belum mempunyai surat cerai atau masih tertahan, jadi tidak bisa kita proses. Atau ada juga yang merasa masih malu, itu tidak bisa kita paksakan. Sebetulnya kalau kita amati, banyak pasangan-pasangan di Kabupaten Kendal ini yang belum memiliki akta nikah. Maka kami berupaya terus supaya kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan,” jelasnya.
Sugiono menambahkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu kali ini menjadi pilot project dalam mewujudkan ketertiban administrasi bagi masyarakat Kendal untuk memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan. Sehingga setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Maka kita bersama-sama melayani masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya yang meliputi Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah atau Akta Nikah, dan Akta Kelahiran Anak,” imbuh Sekda Kendal tersebut.
Dirinya berharap kegiatan dapat digelar secara berkelanjutan (rutin) dan berdampak positif bagi kepastian status serta kemudahan memperoleh dokumen perkawinan dan kependudukan. (HS-06)