in

Beri Efek Jera, Satlantas Jepara Kandangkan Kereta Kelinci

Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, menghentikan kereta kelinci yang beroperasi di wilayahnya, Sabtu (1/2/2025). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, bertindak tegas dengan memberikan surat tilang dan menyita kereta kelinci, yang beroperasi di wilayahnya, Sabtu (1/2/2025).

Tindakan tersebut guna memberikan efek jera kepada pengemudi kereta kelinci, yang nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan umum.

Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto, mewakili Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano, mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan, bahwa kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Kereta kelinci juga tidak boleh dioperasikan di jalan raya. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya,” kata dia.

Dia juga mengemukakan kendaraan tersebut sangat tidak layak. “Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang, hanya dibuat asal-asalan, dengan materi seadanya,” kata Ipda Ahmad Riyanto.

Ditambahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak 2 kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara.

“Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, bahwa penindakan terhadap kereta kelinci ini dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” kata dia.

Kasihumas menyampaikan, dari hasil penindakan kali ini didapati dua kereta kelinci yang diamankan.

Pihaknya menyatakan, dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas.

Dan meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan. (HS-08)

Ajak Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Batang dan Warga Ubah Pekarangan Jadi Kebun Mini

Personel Gabungan TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi Mobil yang Terdampak Longsor di Petungkriyono Pekalongan