
HALO PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga, memberi tanda khusus kepada kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga. Tanda itu, berupa stiker, dengan beberapa warna yang berbeda.
Penempelan stiker yang dilaksanakan dalam kegiatan penyekatan di Bojongsari dan Bobotsari, Sabtu (17/7) tersebut, untuk mempermudah akses pekerja sektor kritikal dan esensial, yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga, khususnya saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo, mengatakan bahwa stiker ditempel pada kendaraan untuk memberikan tanda. Stiker merah untuk kendaraan sektor esensial dan biru untuk sektor kritikal.
“Kendaraan yang telah dipasang stiker, adalah yang boleh masuk wilayah perkotaan. Adapun kendaraan lain yang tidak sesuai dengan dua sektor tersebut, kami putar balik,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 pasal ketiga. Dalam instruksi disebutkan, untuk sektor esensial dan kritikal tetap boleh melakukan kegiatan.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penebalan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat. Sekaligus adanya penutupan exit tol di Jawa Tengah hingga 22 Juli 2021 mendatang.
“Sebelumnya penyekatan ada di Perbatasan Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Karena ada penutupan exit tol selama PPKM Darurat, penyekatan kami tambah di akses masuk dari wilayah Utara atau Pemalang,” jelasnya.
Kasat Lantas berharap, dengan penebalan penyekatan kendaraan tersebut, mobilisasi di Kabupaten Purbalingga bisa berkurang. Selain itu, memperjelas kendaraan yang masuk wilayah hanya yang diperbolehkan sesuai ketentuan. (HS-08)