HALO PURBAIINGGA – Polsek Purbalingga menangkap seorang pria yang dipergoki mencopet dua unit telepon seluler saat digelar konser musik di Alun-alun Purbalingga, beberapa waktu yang lalu.
Tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, Senin (9/9/2024) mengatakan tersangka adalah ST alias Lentis (50), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Tersangka melakukan aksi pencopetan saat digelar konser musik Gilga di Alun-alun Purbalingga, Kamis (29/8/2024) malam.
Adapun korban bernama Leni Budi Saputra (20) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil handphone milik korban yang disimpan di tas cangklong saat konser musik di Alun-alun Purbalingga,” ungkap Kapolsek, seperti dirilis mediahub.polri.go.id.
Dijelaskan bahwa saat tersangka mengambil handphone di tas korban, korban terasa dan kemudian menengok ke belakang.
Dia kemudian melihat seseorang lari menjauh dan spontan korban pun berteriak “copet” sambil mengejar.
Tersangka berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang bertugas di sekitar lokasi tersebut.
“Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polsek Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau, satu unit handphone merk Infinix Smart 6 warna biru, satu buah tas cangklong warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah milik tersangka.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencopetan handphone saat ada keramaian masyarakat. Tersangka pernah menjalani hukuman akibat aksi yang sama di wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan tersangka mengaku memang berniat untuk mencopet, saat ada keramaian seperti konser musik.
Tersangka mengaku beraksi sendirian dengan sasaran pencopetan tidak hanya handphone namun barang berharga lain yang ada di tas korban.
Tersangka mengaku melakukan pencopetan untuk mendapatkan uang membayar cicilan sepeda motor.
Karena setiap bulan dia harus membayar cicilan sepeda motor sebesar Rp. 800 ribu.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman untuk pelaku dalam kasus tersebut, yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (HS-08)