in

Bekerja Sebagai Sopir Pribadi, Bapak Anak Ini Berkomplot Kuras Uang Ratusan Juta Bosnya yang Sudah Lansia

Sopir pribadi bernama Ahmad Santoso (40) warga Depok pelaku pencurian uang ratusan juta milik bosnya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

HALO SEMARANG – Bekerja sebagai supir pribadi, seorang bapak bernama Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya warga Depok nekat berkomplot menguras harta bosnya yang sudah lanjut usia (lansia). Total kekayaan korban yang dicuri dari kartu Anjungan Tunai Mandirinya (ATM) sebanyak ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, korban atas nama The Han Sen berusia 88 tahun warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara ini harus merugi sekira Rp. 317.500.000. Tindakan kejahatan yang dilakukan pada 6 sampai 9 Mei 2022 ini, berawal ketika Surya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah selesai masa kerjanya bersama korban sebagai sopir.

Lalu Surya meminta kepada korban untuk digantikan saja oleh bapak kandungnya itu atau pelaku Santoso. Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut.

“Masuklah Ahmad Santoso ini menggantikan anaknya Ahmad Surya sebagai supir pribadi korban. Baru bekerja 5 hari, Santoso ini sudah mencuri kartu ATM dan menguras ratusan juta uang milik korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/7/2022).

“Satu hari mengamati, empat harinya langsung melakukan aksinya,” katanya.

Donny menerangkan, Santoso mengetahui tempat penyimpanan dan sandi ATM milik korban dari anaknya yang sebelumnya sudah bekerja selama dua tahun disana. Karena sudah berniat menguras uang korban, saat mengambil ATM, dirinya menggantikan dengan kartu lain seolah-olah itu adalah kartu milik korban.

“Modus lain yaitu saat korban tidur dan memanfaatkan kelengahan korban yang sudah lansia,” terangnya.

Pada saat pengambilan uang, selain membagikan ke anaknya, Santoso juga mentransferkan ke rekening milik adik iparnya bernama Ferdiyansah yang kini juga DPO senilai Rp 40 juta.

Donny melanjutkan, aksi pencurian uang ini terbongkar pada saat korban melakukan transaksi di mesin ATM lalu kaget karena saldo yang ia punya berkurang sangat banyak.

Karena merasa rugi, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada Costumer Service (CS) untuk meminta informasi terkait uang ratusan juta yang raib itu. Lalu, dari rekening koran yang diberikan CS, korban melihat adanya transaksi selama empat hari berturut-turut di kartu ATM miliknya.

Pihak bank bersama Polrestabes Semarang kemudian bekerja sama melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui kejadian tersebut.

“Pelaku Santoso diamankan di Wonogiri Jawa Tengah dengan barang bukti uang sisa hasil kejahatan senilai 40 juta rupiah tunai,” paparnya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku Santoso mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit uang rentenir sebesar Rp 85 juta dan pinjaman online untuk judi. Ia juga menyebut, sudah dari awal saat bekerja memiliki nekat akan mencuri uang milik bosnya itu.

“Saya diberitahu pin sama lokasi penyimpanan kartu ATMnya. Biasanya saya pagi sudah bersih-bersih kamar korban, kartu ATMnya ada di dompet kantong jaket belakang pintu saya ambil saat korban menonton televisi,” terangnya.

“Biar tidak curiga, saya gantikan dulu kartu ATM lain yang sudah saya siapkan terus 30 menit setelah dipakai saya kembalikan lagi. Kartu korban maksimal penarikan itu bisa sampai 75 juta rupiah,” tambahnya.

Karena aksinya sudah terbongkar, kemudian pelaku melakukan pelarian ke beberapa daerah. Pelaku saat ditanya keberadaan anak dan adik iparnya mengaku tak tahu tempat kaburnya.

“Kami hilang kontak mulai tanggal 13 Juni. Kita kabur masing-masing. Uang curian saya habis untuk pindah-pindah tempat kabur,” imbuhnya.

Saat ini Santoso dan barang bukti hasil kejahatannya, sudah diamankan di kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku yang DPO kini masih dalam proses pencarian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku terancam Pasal Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (HS-06)

Toyota Mulai Kenalkan Mobil Teknologi Hibrid yang Ramah Lingkungan

Bupati Kebumen Rencanakan Event Besar pada Akhir Tahun