in

Bea Cukai Semarang Gencarkan Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok dan Tembakau Ilegal

Acara Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok tanpa Cukai dan Tembakau Ilegal, di Aula Rumah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal, Selasa (18/10/2022).

HALO KENDAL – Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Kendal mensosialisasikan pemberantasan peredaran cukai rokok dan tembakau Ilegal di Aula Rumah Dinas Bupati Kendal, Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal, Selasa (18/10/2022).

Selain Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, acara juga dihadiri Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho, Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budi Santoso, dan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Kendal, sekaligus Plt Kasatpol PP Kendal, Tavip Purnomo.

Acara juga diikuti oleh para petani tembakau, dan para konsumen rokok yang ada di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu, Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho menyampaikan, untuk penerimaan cukai rokok di tahun 2022 sebesar Rp 5,4 triliun, dan untuk cukai minuman beralkohol target penerimaan sebesar Rp 1,65 triliun.

“Dengan total penerimaan cukai rokok dan cukai minuman beralkohol sekitar Rp 7,1 triliun di tahun 2022. Dengan penerimaan yang cukup besar tersebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di berikan di kabupaten/kota juga lumayan besar,” ujarnya.

Tri Hanggono juga memaparkan, apa saja yang dilakukan Bea Cukai Semarang adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, maupun kepada siapa saja termasuk konsumen. Yaitu jangan membeli rokok ilegal, karena akan berdampak pada penerimaan Cukai terhadap negara. Karena semakin banyak rokok ilegal maka akan semakin turun penerimaannya.

“Kemudian kita juga melakukan penindakan hukum, dengan melaksanakan operasi-operasi terhadap pencegahan beredarnya rokok ilegal. Dan di wilayah hukum Bea Cukai Semarang pada tahun 2022, kita sudah menindak rokok ilegal sebanyak 10,5 juta batang dari Produsen wilayah Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah Semarang,” paparnya.

Tri Hanggono menjelaskan, untuk Kendal sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar Rp 17 miliar dan seluruh Jawa Tengah totalnya ada Rp 200 miliar.

DBHCHT tersebut menurutnya, digunakan untuk kesejahteraan. Baik pendidikan dan bantuan langsung kepada masyarakat, kesehatan. Sedangkan 10 persennya untuk penegakkan hukum.

“Untuk di Kabupaten Kendal sendiri tahun 2022 belum pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Selama ini yang kita temukan masih di wilayah Kota Semarang,” jelas Tri Hanggono.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto membenarkan yang disampaikan oleh Bea Cukai Semarang. Yakni belum ditemukan adanya rokok ilegal di Kabupaten Kendal.

Namun pihaknya meminta selalu tetap waspada, dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun produsen dan konsumen rokok di Kendal.

“Untuk memberantas rokok ilegal ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membatu melaporkan, jika mengetahui perdaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, pada bungkus rokok polos tanpa ada pita cukai.

Namun dirinya menyebut, ada juga yang memakai cukai pita, tapi rusak, atau memakai pita cukai yang bukan ukurannya, serta pita cukai palsu yang dibuat menyerupai dengan cukai yang asli.

“Salah satu tugas sari Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu penegakkan hukum yang di lakukan oleh Bea Cukai. Supaya dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan lancar dan aman,” kata Budi Santoso. (HS-06)

Komplotan Rencana Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi Adegan

Dewan Minta Pemkot Semarang Pakai Produk Air Minum Dalam Kemasan Buatan BUMD