HALO SEMARANG – Bea Cukai memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023). Dari kasus ini, negara harus merugi mencapai Rp. 7,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli hingga Desember tahun 2022.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 7,89 miliar,” ujar Rofiq didampingi Sekda Provinsi Jateng, Sumarno usai kegiatan.
Permusnahan rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Rofiq menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Jutaan rokok ilegal ini diakui sempat hendak diedarkan sejumlah oknum tak bertanggungjawab menggunakan mobil pribadi. Selain itu, modus yang dilakukan dalam peredaran usaha rokok illegal pun semakin maju.
“Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil-mobil mewah,” terangnya.
Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Jeratan pasal tersebut dengan ancaman yang didapat para pelaku yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemberantasan rokok ilegal penting untuk menjaga kesehatan. Kalau pun beli rokok, belilah yang legal. Ini untuk menjaga persaingan perdagangan rokok secata sehat,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jateng, Surmano mengatakan pemberantasan rokok ilegal masih jadi tantangan bersama pemerintah daerah bersama aparat.
“Ilegal ini merugikan kita semua. Kita sebenarnya bukan soal penindakan sebanyak ini, kita hanya harap warga taat soal barang dikomersilkan,” imbuhnya. (HS-06)