
SEMARANG – Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan dugaan 2.278 nama pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP2). Jumlah tersebut meliputi pemilih ganda antar kecamatan dan ganda dalam satu kecamatan. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, data tersebut ditemukan usai dilakukan pencermatan pada DPTHP.
“Masih banyaknya temuan itu karena belum sinkronnya pemetaan dan penyisiran yang dilakukan oleh KPU dan jajaran Bawaslu. Sehingga masih ada data pemilih ganda,” kata Amin, Rabu (5/12/2018).
Dia memaparkan, pemilih yang diduga ganda tersebut diidentifikasi pada nama, tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), dan alamat yang sama.
“Selain itu masih ditemukan nama warga yang meninggal dunia sebanyak 485 pemilih, pindah domisili sebanyak 340 pemilih, TNI/Polri sebanyak 2 orang, pemilih di bawah umur 4 orang dan juga pemilih baru sebanyak 48 orang,” lanjutnya.
Senada, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menyatakan, dalam DPTHP2 ini juga masih ada pemilih yang dikategorikan invalid.
“Hasil pencermatan kami masih terdapat invalid nama sebanyak 8 pemilih, invalid KK sebanyak 95 pemilih, invalid NIK sebanyak 122, invalid tanggal lahir 51 pemilih,” katanya.
Nining berharap bahwa sebelum penetapan DPTHP tahap III, data-data hasil pengawasan Bawaslu tersebut segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dan jajarannya.
“Kami terus mendorong dan berupaya agar KPU segera menyelesaikan persoalan daftar pemilih agar menjadi valid sehingga tidak berlarut-larut,” tegasnya.(HS)