in

Bawaslu Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024

Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024 di Gedung Andrawina Owabong, Jumat (4/10/24). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024 di Gedung Andrawina Owabong, Jumat (4/10/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta, yang terdiri atas unsur Forkopimnda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota Gakumdu.

Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati tahun 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi, terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Purbalingga.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, dalam keterangannya seperti dirilis purbalinggakab.go.id menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Misrad juga menyinggung dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ia mengingatkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas.

Namun, ia menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.

“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Misrad.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Bagian Hukum Setda Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga.

Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan. (HS-08)

Pj Bupati Cilacap Serahkan 7 Ambulans untuk Tingkatkan Layanan Puskesmas

Jelang Pembukaan Peparnas XVII, Pj Gubernur Jateng Cek Kesiapan Venue Pertandingan