in

Bawaslu Kendal Tengah Memproses Dugaan Kades Ikut Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria

HALO KENDAL – Terkait dugaan adanya oknum kepala desa (kades) di Kendal yang mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon Pilkada, pihak Bawaslu Kendal saat ini masih melakukan penelusuran dugaan tersebut.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini sudah ada empat kades yang terindikasi. Satu kades sudah teregister, dan tiga lainnya sedang dalam penelusuran.

Dijelaskan, larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2020.

Dalam Undang-undang itu, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

“Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Hevy, Senin (7/10/2024).

Jika nantinya yang bersangkutan terbukti melanggar, maka pihaknya akan mengenakan pasap 188 yang berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

“Atau sanksi perundang-undangan lainnya. Saat ini sedang dalam proses memintai keterangan,” imbuh Ketua Bawaslu Kendal.

Hevy juga menyebut, dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan Perangkat Desa se-Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024.

“Kami telah mengimbau kepada para kepala desa dan perangkatnya, untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye, apalagi ikut mengarahkan untuk memilih salah satu paslon,” tandasnya. (HS-06)

 

Pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 Berlangsung Meriah dan Megah

PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur