HALO KENDAL – Bawaslu Kendal bersama tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menggelar penertiban alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (Caleg) tahap kedua, Selasa (21/11/2023).
Hal tersebut membuat tim dari caleg berinisiatif untuk menurunkan atau menutup sebagian gambar di baliho APS yang dinilai melanggar aturan Bawaslu dan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah menjelaskan, dasar penertiban dengan Perda Ketertiban Umum (Tibum).
“Misal, pemasangan gambar dengan dipaku atau dikawat di pohon dan sejenisnya,” jelas Athoillah, usai acara Rakor Persiapan Kampanye Pemilu 2024, di aula KPU Kendal, Selasa (21/11/2023).
Kemudian yang kedua, dasarnya adalah surat imbauan dari Bawaslu RI, yang sudah disosialisasikan kepada perwakilan parpol di Kendal.
“Baik sosialisasi di kantor Bawaslu dan yang sudah disepakati bersama serta sudah disurati, maka APS-APS yang mengandung unsur ajakan, kita sepakati untuk ditertibkan bersama OPD dan pihak terkait,” beber Athoillah.
Untuk pelaksanaan penertiban bersama unsur terkait, dirinya mengakui ada beberapa APS yang masih ada yang tertinggal. Hal itu menurutnya karena keterbatasan anggota Bawaslu, serta terbatasnya jumlah petugas dari OPD terkait.
Athoillah juga mengungkapkan, Bawaslu telah mendorong KPU selaku pihak penyelenggara untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemasangan APS maupun alat peraga kampaye (APK).
“Kami telah mendorong KPU untuk segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemasangan APS maupun APK. Selain itu juga surat keputusan lain, salah satunya terkait peraturan pelaksanan rapat umum atau kampanye,” ungkapnya.
Athoillah menegaskan, Bawaslu mengambil tindakan berpedoman dan sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU.
“Jadi Bawaslu dalam hal tersebut, mengambil tindakan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Kita mengawasi regulasi yang dibuat oleh KPU, dan sangsinya juga dibuat oleh KPU,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 3 November sampai dengan 28 November, pihaknya tidak menyediakan APS maupun APK.
Sehingga ketika ada peserta pemilu yang memasang APS atau APK, itu menjadi ranahnya Bawaslu, menyalahi aturan atau tidak. Karena menurutnya, regulasi di Perbup maupun Perda sudah jelas mengaturnya.
“Jadi itu wilayahnya Bawaslu. Kalau kita hanya menyediakan kampanye dimulai pada tanggal 28 November. Setelah itu, KPU baru bisa diajak berkomunikasi untuk menentukan mana saja yang melanggar di masa kampanye,” tandas Khasanudin. (HS).