HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bakal membuka rekrutmen atau pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibuka pada 2-6 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan, pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Saat ini masih tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 19-31 Desember 2023.
“Kebutuhan jumlah pengawas TPS se Jawa Tengah ada sebanyak 117 ribu orang, jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada sekarang di Pemilu 2024,” ujarnya, usai membuka acara Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator yang digelar di Soeboer Kitchen, Selasa (26/12/2023).
Dikatakan dia, bahwa selama lima hari masa pendaftaran Pengawas TPS tersebut sekaligus untuk penerimaan berkas, dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
“Pada 2-6 Januari 2024 berkas para calon yang masuk untuk diteliti, lengkap atau tidak lengkap dan sah atau tidak sah. Dan baru kita umumkan lulus administrasi pada 10 Januari 2024,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, pendaftaran Pengawas TPS yang memenuhi syarat bisa menyampaikan pendaftaran langsung ke kantor panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa di masing masing wilayah.
“Memenuhi syarat tertentu, di antaranya WNI, usia rendah 21 tahun, lulusan SMA/ sederajat, dia bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Dan tidak sedang menduduki jabatan politis, baik BUMN maupun BUMD, tidak ada keterikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, serta membuat surat persyaratan sehat jasmani dan rohani,” paparnya.
“Adapun untuk mendapatkan formulirnya masyarakat bisa mendatangi kantor panwaslu kelurahan/desa, atau yang telah diuploud di website Bawaslu kabupaten/kota, maupun yang tersedia di media sosial Bawaslu, tinggal didownload dan diprint, lalu diisi saja datanya di formulir pendaftaran tersebut,” sambungnya.
Selanjutnya, dari aturan yang ada, pengawas TPS akan bekerja sekitar satu bulan.
“Karena mereka dibentuk sebelum 23 hari sebelum Hari H pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara yang dijadwalkan pemungutan suara Pemilu dihelat pada 14 Februari 2024,” katanya.
Bawaslu Jateng berharap, setelah diumumkan lulus administrasi pengawas TPS pada 10 Januari 2024, masyarakat bisa ikut mengkritisi calon pengawas TPS tersebut.
“Mungkin nama ini, tidak memenuhi syarat misalnya tolong disampaikan, sehingga PTPS sesuai dengan aturan. Atau mungkin ada tanggapan dari masyarakat ternyata calon yang tidak lulus SMA, sampaikan saja dan langsung diinformasikan kepada kami,” pungkasnya. (HS-06)