in

Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kendal

Ilustrasi foto menuju Pemilu 2024.

HALO KENDAL – Dalam pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara, Bawaslu Kendal mengaku belum menemukan juga menerima aduan tentang dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kendal, Solikin.

“Sementara sampai saat ini, kami belum menerima laporan ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu yang mengarah kepada unsur pidana atau administrasi,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Padahal, lanjut Solikin, Bawaslu telah membuka layanan pengaduan dan siap menerima dan menindaklanjuti aduan yang diterima. Laporan bisa disampaikan kepada pihak Bawaslu Kendal atau melalui Panwas Kecamatan.

“Aduannya bisa disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Kendal atau melalui Panwascam di masing-masing kecamatan. Jika ada laporan pasti kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Meski begitu Solikin juga mengaku, banyak menerima aduan dari pemilih dari daerah lain yang tidak bisa dilayani oleh petugas di TPS.

Dijelaskan, untuk pindah TPS, sesuai aturan harus mengajukan terlebih dahulu melalui PPS, PPK, atau KPU Daerah. Pengajuan pindah TPS sudah ditentukan paling lambat H min 7 sebelum pelaksanaan Pemilu.

“Jadi untuk pindah TPS tidak cukup hanya membawa KTP saja, tapi memang aturannya harus mengajukan terlebih dahulu supaya dimasukkan dalam DPT tambahan,” jelas Solikin.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyayangkan masih banyak warga yang belum mengetahui aturan untuk pindah TPS.

“Pihak KPU sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan pindah TPS. Awalnya untuk pengajuan pindah TPS itu paling lambat 30 sebelum pelaksanaan pemilu. Namun diperpanjang menjadi paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan,” jelasnya.(HS)

Operasikan 27 Pompa Air, Banjir Demak Sudah Mulai Surut

Usai Pemilu, Ketua PPS Sambiroto Semarang Meninggal Dunia