in

Bawa 273 Butir Obat Terlarang, 2 Warga Bantul Ditangkap Polresta Surakarta

Pil obat terlarang, termasuk obat penenang Alprazolam. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta, menangkap dua warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31), karena telah merusak kaca spion mobil dan kaca rumah warga, serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jumat (16/02/2024).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kedua pelaku diamankan, berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah, mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, bahwa ada keributan di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari Kota Surakarta,” kata Kompol Arfian, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi. Sesampai di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku telah ditangkap dan dikeroyok oleh warga, karena pelaku merusak kaca spion mobil dan kaca rumah warga.

“Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket,” ungkap Kasat Samapta.

Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 butir obat terlarang, di antaranya 80 butir Riklona Clonazepam; 60 butir Atarax 0,5 mg; 69 butir Trihexphenidyl HCI; dan 64 butir Alprazolam.

“Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Surakarta dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (HS-08)

Pemkab Batang Targetkan Raih Swasti Saba sebagai Kota Sehat

Satgas Nartkoba Polri Berhasil Meringkus Ribuan Pelaku, 3 Ribu Direhabilitasi