in

Bapenda Kendal Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 untuk Tahun 2009 – 2023

Ilustrasi penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 oleh Bapenda Kendal.

HALO KENDAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal melaksanakan program penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) bagi Wajib Pajak (WP) tahun 2009 – 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, Rabu (3/7/2024). Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli – 31 Agustus 2024.

“Jadi penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024,” ujarnya, didampingi jajaran.

Menurut Wahab, kebijakan pembebasan denda pokok PBB-P2 merupakan langkah positif dari pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat.

“Kebijakan dalam rangka percepatan realisasi PBB 2024, sehingga kami mengambil momentum berkaitan dengan Hari Jadi ke-419 Kabupaten Kendal bulan Juli ini dan HUT RI ke-79 tahun 2024,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wahab juga menyampaikan permohonan maaf, karena baru di tahun 2024 pihaknya merealisasikan program penghapusan denda PBB-P2, dan belum menghapus denda pokoknya.

“Mohon maaf, tahun ini kami baru bisa membebaskan dendanya saja. Untuk pokok ketetapannya belum. Kecuali, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, kami berani menghabiskan pokok tagihan sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Kendal.

Karena, lanjut Wahab, target di tahun 2024 sebesar Rp 55 miliar, sama dengan target 2023. Belum lagi, realisasi sampai hari ini baru tercapi sebesar 10 persen.

“Jadi untuk mengejar target, kami melakukan langkah inovasi, salah satunya dengan penghapusan denda PBB itu. Mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.(HS)

Gandeng PT SMF, Pemkot Semarang Terus Upayakan Penanganan Kemiskinan

Kapolda Jateng Mendapatkan Penghargaan Indonesia Most Inspiring And Valuable Figure 2024